Kamis, 14 Agustus 2008

Tentang Rokok itu Haram

Baru-baru ini ketika nonton berita di TV (ceilah nonton berita,padahal biasanya juga nonton Gosip), sempet kaget juga, ini bukan tentang si Ryan si penjagal itu, bukan pula tentang tertangkapnya pejabat yang korupsi tapi tentang dikeluarkannya Fatwa MUI. Yupz MUI mengeluarkan Fatwa bahwa merokok adalah Haram. Walaupun Fatwa ini belum merupakan keputusan yang final dan akan di agendakan dalam pertemuan komisi fatwa se-Indonesia yang akan diselenggarakan akhir tahun ini.

“Akhir tahun ini, kita akan membahas dengan sejumlah ulama, dan fatwa akan diberlakukan secara nasional jika dalam rapat tersebut menyetujui fatwa haram,” kata Ketua Umum MUI Amidhan di kantor MUI, Jakarta, Selasa (12/ 8) siang.


Tapi...Jika benar, maka rokok akan menjadi barang haram seperti hal nya minuman keras dan judi. Lalu bagaimana dengan diriku yang sudah terlalu akrab dengan rokok dan sudah terlanjur menjadi perokok aktif,,,
Dulu aku tahunya bahwa rokok itu makruh,dan makruh menurut sepengetahuanku adalah apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala tetapi bila dikerjakan tidak apa-apa.
Sedangkan haram jika kita mengerjakannya maka kita akan mendapat dosa.

Apapun keputusan MUI tentang haramnya rokok ini semoga saja ini menjadi keputusan yang baik dan benar dalam artian benar-benar sesuai dengan Al qur'an dan ada dalil-dalil yang mendukungnya, jika memang benar haram ya katakan haram jika tidak ya tidak.

Dan jika nantinya rokok menjadi barang haram maka sebaiknya buat kita para perokok maka kita harus mulai mengurangi kebiasaan merokok kita dan mulai menghilangkannya. Karena aku yakin kebiasaan ini sulit di hilangkan dalam waktu sekejap dan butuh proses ataupun waktu untuk menghilangkannya.

Maka buat kita para perokok bersiap-siaplah untuk tidak merokok :), hehehehehehehe......

p o t t e r s Updated at: 12:04
Posted by : Potter Moeza

4 comments:

Anonim mengatakan...

baguslah klo begitu.. No smoking

Anonim mengatakan...

Hukum rokok masih debate-able kok... Kecil kemungkinannya untuk dimasukkan ke bagian haram... :)

Anonim mengatakan...

wah kalau menurut saya makruh itu bukan hanya nggak apa2 kalau dikerjakan, setau saya makruh itu perbuatan yang tidak disukai Allah walopun tidak berdosa
Apa akibatnya klo terus melakukan perbuatan yg tidak disukai Allah?
ayo tinggalkan rokok :)

Awal Kaz Syam mengatakan...

Yah . . . . . . . ..

yg merokok kurangi merokok

yg berniat merokok segera berhenti merokok

soal Hukumnya yah kembali ke Al-Quran dan Al-Hadist

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hosted Desktop