“Akhir tahun ini, kita akan membahas dengan sejumlah ulama, dan fatwa akan diberlakukan secara nasional jika dalam rapat tersebut menyetujui fatwa haram,” kata Ketua Umum MUI Amidhan di kantor MUI, Jakarta, Selasa (12/ 8) siang.
Tapi...Jika benar, maka rokok akan menjadi barang haram seperti hal nya minuman keras dan judi. Lalu bagaimana dengan diriku yang sudah terlalu akrab dengan rokok dan sudah terlanjur menjadi perokok aktif,,,
Dulu aku tahunya bahwa rokok itu makruh,dan makruh menurut sepengetahuanku adalah apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala tetapi bila dikerjakan tidak apa-apa.
Sedangkan haram jika kita mengerjakannya maka kita akan mendapat dosa.
Apapun keputusan MUI tentang haramnya rokok ini semoga saja ini menjadi keputusan yang baik dan benar dalam artian benar-benar sesuai dengan Al qur'an dan ada dalil-dalil yang mendukungnya, jika memang benar haram ya katakan haram jika tidak ya tidak.
Dan jika nantinya rokok menjadi barang haram maka sebaiknya buat kita para perokok maka kita harus mulai mengurangi kebiasaan merokok kita dan mulai menghilangkannya. Karena aku yakin kebiasaan ini sulit di hilangkan dalam waktu sekejap dan butuh proses ataupun waktu untuk menghilangkannya.Maka buat kita para perokok bersiap-siaplah untuk tidak merokok :), hehehehehehehe......

baguslah klo begitu.. No smoking
BalasHapusHukum rokok masih debate-able kok... Kecil kemungkinannya untuk dimasukkan ke bagian haram... :)
BalasHapuswah kalau menurut saya makruh itu bukan hanya nggak apa2 kalau dikerjakan, setau saya makruh itu perbuatan yang tidak disukai Allah walopun tidak berdosa
BalasHapusApa akibatnya klo terus melakukan perbuatan yg tidak disukai Allah?
ayo tinggalkan rokok :)
Yah . . . . . . . ..
BalasHapusyg merokok kurangi merokok
yg berniat merokok segera berhenti merokok
soal Hukumnya yah kembali ke Al-Quran dan Al-Hadist